Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malaka 13/2016 · Perda Kabupaten Malaka No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Malaka Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2016Tanggal Penetapan:9 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Malaka
Tanggal Berlaku13 Juni 2016
Tanggal Penetapan09 Juni 2016
Tempat PenetapanBetun

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 66).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Kabupaten Malaka. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Malaka, yang meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  4. Retribusi Pelayanan Pasar;
  5. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  6. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  7. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus; dan
  8. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Peraturan ini juga mengatur tentang prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, tata cara penagihan, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, pemeriksaan, dan ketentuan penyidikan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Belu Nomor 66) masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.