Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.05/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (Dipa-L Pp) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.05/2010 · PMK No. 194/PMK.05/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2010Tanggal Penetapan:23 November 2010
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (Dipa-L Pp) Tahun Anggaran 2010 Sebagai Tambahan Anggaran Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku23 November 2010
Tanggal Penetapan23 November 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penyusunan dan pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran Penerusan Pinjaman (DIPA-L PP) Tahun Anggaran 2010 sebagai tambahan anggaran Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa sisa anggaran dalam DIPA Penerusan Pinjaman Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap dapat diluncurkan pada Tahun Anggaran 2011. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan Kuasa Pengguna Anggaran Penerusan Pinjaman (KPA-PP) dan Pengguna Dana Penerusan Pinjaman (Pengguna Dana PP), serta prosedur penyusunan, pengesahan, dan pelaporan DIPA-L PP. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab KPA-PP dan Pengguna Dana PP dalam penyaluran dan penggunaan dana, serta kewajiban pelaporan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)