Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 34/2011 · Permenhan No. 34 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 34 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Standar & Pedoman TeknisPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan Tentara Nasional Indonesia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor: PER/07/M/VII/2006 tanggal 6 Juli 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Alutsista dengan Dukungan Fasilitas KE di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI secara efektif dan efisien. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan pengadaan dilakukan dengan prinsip persaingan sehat, transparansi, dan keadilan, serta dapat dipertanggungjawabkan dari segi fisik, keuangan, dan manfaatnya bagi tugas Kementerian Pertahanan dan TNI.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara berbagai lembaga dalam Kementerian Pertahanan dan TNI, termasuk pembentukan organisasi pengadaan yang terdiri dari berbagai tim dan panitia. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penyusunan rencana umum pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak. Subjek hukum diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tertentu seperti penggunaan produk dalam negeri, alih teknologi, dan sertifikasi kelaikan. Selain itu, terdapat kewajiban untuk menyerahkan berbagai jaminan seperti jaminan penawaran dan jaminan pelaksanaan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana.
  • Penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenai denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak per hari keterlambatan.