Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 3/2010 · Perda Kabupaten Batang No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2010Tanggal Penetapan:29 Januari 2010
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku29 Januari 2010
Tanggal Penetapan29 Januari 2010
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Tahun 2006 Nomor 5 Seri E Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Badan Usaha Milik Daerah. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Penyertaan modal dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya.
  2. Pasal 3: Tujuan penyertaan modal adalah meningkatkan efektifitas usaha daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah, mendayagunakan aset daerah secara optimal, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Pasal 6: Obyek penyertaan modal adalah BUMD yang terdiri dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha, Perusahaan Daerah Air Minum, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat, dan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan. Sumber dana penyertaan modal adalah APBD dan sebagian keuntungan atas penyertaan modal terdahulu. Besaran penyertaan modal ditetapkan dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
  4. Pasal 6A, 6B, dan 6C: BUMD yang telah menerima tambahan penyertaan modal daerah diwajibkan menyampaikan laporan kepada Bupati dengan tembusan DPRD tentang perubahan komposisi kepemilikan modal dan laporan keuangan tahunan. Laporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Direksi atas pengelolaan BUMD dan digunakan sebagai dasar perubahan pencatatan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus BUMD bertanggungjawab terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)