Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 10/2022 · Perda Kabupaten Sinjai No. 10 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2020Tanggal Penetapan:27 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku27 Desember 2020
Tanggal Penetapan27 Desember 2020
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.096.057.405.420,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.123.788.813.259,00 yang terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp27.731.407.839,00, yang ditutup dengan pembiayaan neto.

(-)

(-)