Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Indramayu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 8/2009 · Perda Kabupaten Indramayu No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2009Tanggal Penetapan:2 September 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Indramayu
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku09 September 2009
Tanggal Penetapan02 September 2009
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 4 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 tentang Prostitusi (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2001 Seri: D.5); Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Pelarangan Trafiking untuk Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Kabupaten Indramayu (Lembaran Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2005 Seri: D.1);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Indramayu. Kebijakan ini dilaksanakan secara intensif, menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan, dengan melibatkan Pemerintah Daerah, swasta, LSM, ODHA, dan pihak lain yang terkait. Strategi operasionalnya dituangkan dalam Rencana Strategi KPAK.

Objek pencegahan dan penanggulangan adalah masyarakat umum, kelompok rentan, kelompok tertular, serta tempat hiburan yang berpotensi terjadinya penularan. Subjeknya adalah seluruh masyarakat, Pemerintah Daerah, organisasi masyarakat, dan LSM yang dikoordinir oleh KPAK.

Peraturan ini mengatur penularan HIV dan AIDS melalui hubungan seksual berisiko, penggunaan jarum suntik tidak steril, dan dari ibu ODHA ke bayi. Selain itu, diatur pula pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten (KPAK) yang bertugas mengkoordinasikan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. KPAK juga bertugas menghimpun sumber daya, mengkoordinasikan instansi terkait, dan menyebarluaskan informasi.

Kegiatan pencegahan dan penanggulangan meliputi promosi, surveilans HIV dan AIDS, VCT, pencegahan, pengobatan, serta perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap masyarakat, OHIDHA, dan ODHA, termasuk hak-hak ODHA dan larangan diskriminasi. Masyarakat dan LSM diberikan kesempatan untuk berperan serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS. Pembiayaan kegiatan ini dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Indramayu, dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap lembaga yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf a dan b dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan atau pencabutan izin. 2. Setiap penyelenggara/penyedia layanan kesehatan yang menolak memberikan pelayanan atau memberikan pelayanan yang diskriminatif kepada ODHA dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan dan atau pencabutan izin.