Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menetapkan standar teknis pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub-urusan bencana di daerah kabupaten/kota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Peraturan ini mengatur jenis pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, kriteria penerima, dan tata cara pemenuhan standar teknis. Jenis pelayanan dasar meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, serta pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. Mutu pelayanan dasar mencakup standar prosedur operasional, sarana prasarana, peningkatan kapasitas personil, dan pelayanan kepada warga negara di kawasan rawan bencana. Kriteria penerima adalah setiap warga negara yang berada di kawasan rawan bencana dan menjadi korban bencana. Tata cara pemenuhan standar teknis dilakukan melalui pengumpulan data, penghitungan kebutuhan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.