Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Tengah 1/2024 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah No. 1 Tahun 2024 · QANUN Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2024Tanggal Penetapan:16 Februari 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tengah
Tanggal Berlaku16 Februari 2024
Tanggal Penetapan16 Februari 2024
Tempat PenetapanTakengon

Qanun ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; 2. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Daerah; 3. Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, khusus yang mengatur mengenai izin mendirikan bangunan.

Qanun Kabupaten Aceh Tengah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Tujuan ditetapkannya Qanun ini adalah untuk memberikan pedoman, acuan, serta kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Jenis Pajak:

Qanun ini mengatur jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Sarang Burung Walet, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Beberapa jenis pajak dipungut berdasarkan penetapan Bupati, sementara yang lain dihitung sendiri oleh Wajib Pajak.

Jenis Retribusi:

Qanun ini juga mengatur jenis-jenis retribusi daerah, meliputi retribusi jasa umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, dan pelayanan pasar), retribusi jasa usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, rumah pemotongan hewan, tempat rekreasi, penjualan hasil produksi daerah, dan pemanfaatan aset daerah), dan retribusi perizinan tertentu (Persetujuan Bangunan Gedung dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing).

Tata Cara Pemungutan:

Qanun ini menetapkan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, penetapan, pembayaran, pelaporan, pengurangan, pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, dan penghapusan piutang. Pembayaran dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik atau tunai jika sistem elektronik belum tersedia. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.

Insentif dan Sinergi:

Qanun ini juga mengatur pemberian insentif bagi instansi yang melakukan pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu. Selain itu, diatur pula sinergi antara Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten dalam pemungutan Opsen PKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB.

1. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 146, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Qanun ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Qanun di bidang Pajak dan Retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya Qanun ini. 4. Pada saat Qanun ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksana di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini dan belum diatur dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan Qanun ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4), sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana sesuai peraturan perundang-undangan.