Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 09/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: PMK 09/PMK.07/2011 · PMK No. 09/PMK.07/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Januari 2011Tanggal Penetapan:10 Januari 2011
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaAlokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang Dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku10 Januari 2011
Tanggal Penetapan10 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2011 ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan Tahun Anggaran 2009 yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011. Alokasi kurang bayar ini merupakan penerimaan negara bukan pajak dari SDA Perikanan yang belum dibagihasilkan kepada daerah kabupaten/kota. Total alokasi kurang bayar yang ditetapkan adalah sebesar Rp3.695.140.000,00. Penyaluran alokasi ini dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)