Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 17/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 17/PRT/M/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2017Tanggal Penetapan:15 September 2017
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Tingkat Wilayah Sungai
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku22 September 2017
Tanggal Penetapan15 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) pada tingkat wilayah sungai. Latar belakang pembentukan TKPSDA adalah untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat wilayah sungai sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk TKPSDA WS sebagai wadah koordinasi pada tingkat wilayah sungai yang mewakili berbagai kepentingan lintas sektor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan TKPSDA WS pada berbagai tingkatan (lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota, dan dalam satu kabupaten/kota) dengan mekanisme penetapan yang berbeda (Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota). 2. Kedudukan, tugas, dan fungsi TKPSDA WS pada setiap tingkatan, yang secara umum bertugas membantu dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui pembahasan rancangan pola, rencana, program, dan kegiatan pengelolaan sumber daya air, serta pemberian pertimbangan kepada pejabat yang berwenang. 3. Susunan organisasi dan tata kerja TKPSDA WS, yang terdiri dari ketua, ketua harian, dan anggota, dengan komposisi unsur pemerintah dan non-pemerintah yang seimbang. 4. Kriteria dan mekanisme pemilihan anggota TKPSDA WS, yang melibatkan unsur pemerintah (pejabat setingkat eselon II atau III) dan unsur non-pemerintah (organisasi/asosiasi yang relevan dan memenuhi persyaratan). 5. Hubungan kerja antar TKPSDA WS yang bersifat koordinatif dan konsultatif. 6. Pembiayaan operasional TKPSDA WS yang dibebankan pada APBN atau APBD sesuai dengan tingkatannya.

1. TKPSDA WS yang telah dibentuk sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini. 2. TKPSDA WS yang masih dalam proses pembentukan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

(-)