di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo Di Kabupaten Pohuwato
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 3/2022 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Lembaga Adat Gorontalo di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah nilai-nilai adat istiadat dan budaya yang strategis dalam membangun bangsa, potensi lembaga adat dalam pengembangan budaya Gorontalo, dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan lembaga adat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Tujuan pengaturan ini adalah untuk:
Peraturan ini mengatur pembentukan lembaga adat selain adat Gorontalo, kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, dan kewajiban Lembaga Adat Gorontalo. Lembaga Adat Gorontalo bertugas membina, mengembangkan, dan melestarikan nilai agama, adat, dan budaya. Fungsinya meliputi menampung aspirasi masyarakat, melestarikan adat istiadat, membantu peningkatan kualitas SDM, memberikan pertimbangan kepada pemerintah daerah, dan mengembangkan kerjasama.
Lembaga Adat Gorontalo berwenang memfasilitasi masyarakat adat, mengelola hak dan kekayaan adat, melaksanakan musyawarah adat, dan menyampaikan usulan program pelestarian budaya. Lembaga adat berkewajiban menjunjung tinggi nilai agama, Pancasila, memelihara stabilitas daerah, dan menjaga persatuan bangsa.
Peraturan ini juga mengatur struktur organisasi Lembaga Adat Gorontalo, musyawarah adat, upacara adat, pakaian adat, atribut, gelar kehormatan, penataan, perlindungan, kerjasama, pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembiayaan, dan insentif.