Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2014 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2014 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2014Tanggal Penetapan:30 Januari 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
LokasiPemerintah Kota Tangerang Selatan
Tanggal Berlaku30 Januari 2014
Tanggal Penetapan30 Januari 2014
Tempat PenetapanTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kota Tangerang Selatan Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 39)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah kebutuhan BUMD akan struktur permodalan yang kuat untuk meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal kepada Perseroan dalam bentuk uang sebesar Rp87.120.000.000,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus dua puluh juta rupiah), yang bersumber dari APBD dan setara dengan 99% dari modal dasar Perseroan. Penyertaan modal dilakukan secara bertahap, dengan tahap kesatu sebesar 25% dari nilai penyertaan modal sebagai modal yang ditempatkan dan disetor penuh, yang digunakan untuk modal kerja dan modal tetap awal perseroan. Walikota mengusulkan anggaran penyertaan modal daerah kepada DPRD. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal daerah berupa uang dan/atau Barang Milik Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan RUPS. Penambahan penyertaan modal daerah dalam bentuk Barang Milik Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)