Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1989 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar dan harga pembelian gabah, beras, jagung kuning, dan kedele. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai menteri dan pejabat terkait untuk menetapkan harga pembelian oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan BULOG. Harga dasar ditetapkan untuk gabah kering giling, jagung kuning, dan kedele dengan persyaratan kualitas tertentu. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produk dengan kualitas yang berbeda sesuai tabel harga yang berlaku. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 1990 dan mengatur pembelian sepanjang tahun.