Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1989

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija

Juga dikenal sebagai: Inpres 7/1989 · Inpres No. 7 Tahun 1989 · Inpres Nomor 7 Tahun 1989

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 1989Tanggal Penetapan:25 Oktober 1989
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenetapan Harga Dasar Gabah dan Palawija
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Oktober 1989
Tanggal Penetapan25 Oktober 1989
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah, beras, dan palawija yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1989 bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan dan pendapatan petani melalui penetapan harga dasar dan harga pembelian gabah, beras, jagung kuning, dan kedele. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai menteri dan pejabat terkait untuk menetapkan harga pembelian oleh Koperasi Unit Desa (KUD) dan BULOG. Harga dasar ditetapkan untuk gabah kering giling, jagung kuning, dan kedele dengan persyaratan kualitas tertentu. Jika petani tidak memenuhi persyaratan kualitas, mereka dapat menjual produk dengan kualitas yang berbeda sesuai tabel harga yang berlaku. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 1990 dan mengatur pembelian sepanjang tahun.

1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Instruksi Presiden ini, segala ketentuan tentang penetapan harga dasar gabah, beras, dan palawija yang telah ada sebelum dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)