di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 51/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 51 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. PBB-P2 merupakan pajak daerah yang kewenangan pengelolaan dan pemungutannya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta ketentuan pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak.