Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 51/2016 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 51 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. PBB-P2 merupakan pajak daerah yang kewenangan pengelolaan dan pemungutannya berada di tangan pemerintah kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek Pajak: Bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
  2. Subjek dan Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00 per Wajib Pajak.
  4. Tarif Pajak: 0,11% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,22% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  5. Masa Pajak: Satu tahun kalender, dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember.
  6. Tata Cara Pemungutan: Meliputi pendataan menggunakan SPOP, penerbitan SPPT dan SKPD, pembayaran, penagihan, serta mekanisme keberatan dan banding.
  7. Sanksi Administratif: Bunga atas keterlambatan pembayaran dan denda atas keberatan yang ditolak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemeriksaan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, serta ketentuan pidana bagi pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan data Wajib Pajak.

(-)

1. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 2. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat terkait kerahasiaan Wajib Pajak dipidana dengan kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000,00. 3. Penuntutan pidana hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.