Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjar 15/2006 · Perda Kota Banjar No. 15 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2006Tanggal Penetapan:24 Agustus 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LokasiPemerintah Kota Banjar
Tanggal Berlaku24 Agustus 2006
Tanggal Penetapan24 Agustus 2006
Tempat PenetapanBanjar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 48 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar Tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2004 Nomor 48).

Peraturan Daerah Kota Banjar ini membahas tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2005. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan sebesar Rp. 135.941.252.026,00 dan belanja sebesar Rp. 113.234.346.273,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 22.706.905.753,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.777.109.134,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.350.000.000,00 dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 12.427.109.134,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan adalah Rp. 35.134.014.887,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Neraca daerah mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)