Peraturan Daerah Kota Banjar ini membahas tentang perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2005. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi pendapatan sebesar Rp. 135.941.252.026,00 dan belanja sebesar Rp. 113.234.346.273,00 sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 22.706.905.753,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 14.777.109.134,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.350.000.000,00 dengan pembiayaan neto sebesar Rp. 12.427.109.134,00. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan adalah Rp. 35.134.014.887,00. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan. Laporan arus kas mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pembiayaan, dan non-anggaran, serta saldo kas akhir. Neraca daerah mencantumkan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi naratif, kuantitatif, dan kualitatif atas laporan-laporan tersebut. Lampiran-lampiran yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.