Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 11/2008 · Perda Kota Magelang No. 11 Tahun 2008 · Perda Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Januari 2009Tanggal Penetapan:5 Desember 2008
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku19 Januari 2009
Tanggal Penetapan05 Desember 2008
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2006 Nomor 29)

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2008 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai pengajuan bantuan keuangan kepada partai politik dan laporan penggunaan bantuan keuangan. Pengajuan bantuan keuangan harus disampaikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Partai Politik Tingkat Kota kepada Walikota dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk surat keputusan kepengurusan partai politik, NPWP, autentikasi perolehan kursi di DPRD, dan surat pernyataan bersedia dituntut jika memberikan keterangan tidak benar. Laporan penggunaan bantuan keuangan harus disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Walikota melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran dan setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(-)

(-)