Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 9/2016 · Perda Kabupaten Klaten No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2017
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, memberikan kepastian hukum, dan meningkatkan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

Sumber Daya: Pengaturan mengenai penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan serta pemenuhan baku mutu air untuk kepentingan peternakan.

Peternakan: Pengaturan mengenai bibit (termasuk larangan penyembelihan ternak ruminansia betina produktif), pakan (izin usaha produksi pakan komersial, larangan penggunaan pakan tertentu), alat dan mesin peternakan, budi daya (izin usaha peternakan skala besar, kemitraan usaha), panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan.

Kesehatan Hewan: Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan (pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, pengobatan), serta pengaturan mengenai obat hewan (pengawasan peredaran, penggunaan obat keras dengan resep dokter).

Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Pengendalian zoonosis, penjaminan keamanan produk hewan, higiene dan sanitasi, penanganan bencana, usaha persusuan, dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan.

Otoritas Veteriner: Penetapan dokter hewan berwenang, peningkatan peran kelembagaan, koordinasi, serta pelayanan kesehatan hewan.

Pemberdayaan Peternak: Kemudahan pengaksesan sumber pembiayaan, pelayanan, pembinaan kemitraan, dan penciptaan iklim usaha yang kondusif.

Pengembangan SDM: Peningkatan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 10, Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (3), Pasal 36 ayat (1), Pasal 43, Pasal 52 ayat (2) dan Pasal 54 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda.