Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 15/2024 · Peraturan KPU No. 15 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2024Tanggal Penetapan:8 Oktober 2024
Pemilihan Kepala Daerah & DPRDPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaTata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku08 Oktober 2024
Tanggal Penetapan08 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2024 ini mengatur tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terkait pelanggaran administrasi pemilihan paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima. Tindak lanjut dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum yang memperhatikan keterpenuhan unsur pelanggaran administrasi. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kemudian melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi, dan segera menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

PPK atau PPS juga wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa dengan menyusun Telaah Hukum. PPK atau PPS melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum untuk memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi. PPK melaporkan temuan kepada KPU Kabupaten/Kota, dan PPS melaporkan temuan melalui PPK kepada KPU Kabupaten/Kota. PPK atau PPS segera menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu yang disampaikan sebelum atau sesudah KPU menetapkan perolehan suara, serta tindak lanjut rekomendasi dalam hal terjadi pengambilalihan tugas dan wewenang pengawas pemilihan secara berjenjang.

(-)

(-)