Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bali 9/2020 · Perda Provinsi Bali No. 9 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2020Tanggal Penetapan:28 September 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050
LokasiPemerintah Provinsi Bali
Tanggal Berlaku28 September 2020
Tanggal Penetapan28 September 2020
Tempat PenetapanBali

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029. 2. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 menetapkan kebijakan pengelolaan energi di tingkat provinsi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan visi pembangunan daerah yang selaras dengan pengelolaan energi nasional, dengan memprioritaskan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dan konservasi energi. Tujuannya adalah mencapai kemandirian dan ketahanan energi nasional. Ketentuan substansial mencakup periode RUED-P yang berlaku sejak tahun 2020 hingga 2050 dan dapat ditinjau setiap 5 tahun. Sistematika RUED-P meliputi pendahuluan, kondisi energi daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran pengelolaan energi daerah, kebijakan dan strategi pengelolaan energi daerah, serta penutup. Sumber energi meliputi Energi Baru Terbarukan (EBT) dan Energi Tak Terbarukan, dengan prioritas pada penggunaan sumber Energi Bersih seperti gas bumi dan EBT. Gubernur dapat membentuk kelembagaan non struktural untuk pelibatan partisipasi pemangku kepentingan dalam pengelolaan energi melalui koordinasi, fasilitasi, dan kerjasama. Pola kerjasama dikembangkan dengan berbagai pihak seperti pemerintah provinsi lain, pemerintah kabupaten/kota, badan usaha, lembaga non pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga riset, dan masyarakat. Gubernur menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RUED–P yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. Pendanaan bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)