Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 55/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 55/PERMEN-KP/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku29 November 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang digunakan oleh Instansi Pusat dan Daerah. Pedoman ini disusun untuk memastikan jumlah dan susunan jabatan sesuai dengan beban kerja yang ada, serta untuk mencapai angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan indikator seperti wilayah pengelolaan perikanan, potensi sumber daya ikan, dan jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. Selain itu, pedoman ini mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan, dan penyesuaian/inpassing, serta menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja.

(-)

(-)