Peraturan ini bertujuan untuk menyediakan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, yang digunakan oleh Instansi Pusat dan Daerah. Pedoman ini disusun untuk memastikan jumlah dan susunan jabatan sesuai dengan beban kerja yang ada, serta untuk mencapai angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan. Ketentuan substansial meliputi pembagian kewenangan antara instansi pusat dan daerah dalam menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan indikator seperti wilayah pengelolaan perikanan, potensi sumber daya ikan, dan jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. Selain itu, pedoman ini mengatur tentang pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama, perpindahan, dan penyesuaian/inpassing, serta menghitung kebutuhan jabatan berdasarkan analisis beban kerja.