Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 2009
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Pembangunan Daerah Syariah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 2009
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Syariah Kalimantan Selatan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip *profit oriented*. Sampai dengan tahun anggaran 2008, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp.1.500.000.000,-. Pada APBD tahun anggaran 2009, Pemerintah Daerah menganggarkan tambahan penyertaan modal sebesar Rp.500.000.000,-, sehingga total penyertaan modal menjadi Rp. 2.000.000.000,-. Atas dasar penyertaan modal ini, BPD Syariah wajib menerbitkan Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Daerah. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak Daerah dan disetor ke Kas Daerah sebagai pendapatan Daerah. Bupati dapat membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan terhadap BPD Syariah.

(-)

(-)