Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengatur pemberian tugas belajar kepada pegawai negeri, anggota angkatan bersenjata, pegawai perusahaan negara, dan pegawai perusahaan swasta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keahlian tenaga kerja dalam rangka Pembangunan Semesta. Tugas belajar dapat dilakukan di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau pihak lain. Pegawai yang telah menyelesaikan tugas belajar diwajibkan bekerja kembali dalam dinas negara atau di bidang yang ditentukan dengan ikatan dinas tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas belajar berdasarkan golongan dan memberikan ketentuan mengenai biaya yang ditanggung selama tugas belajar, termasuk biaya perjalanan, tunjangan, dan biaya pendidikan.