di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearisipan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 28/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya kearsipan dalam mendukung kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian memori kolektif bangsa.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki peran sentral dalam melaksanakan kebijakan ini.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: