Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearisipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 28/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 28 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearisipan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah. Latar belakangnya adalah pentingnya kearsipan dalam mendukung kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian memori kolektif bangsa.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menetapkan kebijakan kearsipan yang meliputi pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, penyelenggaraan sistem kearsipan, organisasi kearsipan, pengembangan sumber daya manusia, prasarana dan sarana, perlindungan dan penyelamatan arsip, sosialisasi kearsipan, kerjasama, dan pendanaan. Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) memiliki peran sentral dalam melaksanakan kebijakan ini.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  • Perusahaan dan perguruan tinggi swasta yang dibiayai APBD juga wajib mengelola arsip dinamis.
  • Pihak ketiga yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau BUMD wajib melaksanakan pengelolaan arsip dinamis.
  • Pencipta arsip bertanggung jawab menyediakan arsip dinamis bagi pengguna yang berhak dan menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip terjaga.
  • LKD berkewajiban mengelola arsip statis untuk pertanggungjawaban daerah.

(-)

(-)