Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) di Kabupaten Kutai Kartanegara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 3/2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2007Tanggal Penetapan:22 Januari 2007
Pengelolaan Sumber Daya AlamPariwisata & KebudayaanKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIntensifikasi Pembudidayaan Ikan (INBUDKAN) di Kabupaten Kutai Kartanegara
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku24 Januari 2007
Tanggal Penetapan22 Januari 2007
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 3 Tahun 2007 tentang Intensifikasi Pembudidayaan Ikan (Inbudkan) bertujuan untuk meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan ikan, pendapatan petani ikan, devisa negara, memperluas lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Program Inbudkan terdiri dari intensifikasi pembudidayaan udang, kerapu, rumput laut, dan nila. Pelaksanaan program ini memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan usaha yang berbasis potensi sumber daya, ramah lingkungan, berorientasi pasar, serta didukung dengan sistem informasi dan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Arah pengembangan Inbudkan meliputi pengembangan kawasan pembudidayaan ikan berbasis teknologi, penguatan kelembagaan kelompok petani ikan, dan jalinan kerjasama antar kelompok petani ikan. Kegiatan intensifikasi pembudidayaan ikan meliputi penyelenggaraan pendampingan, pembinaan, penyuluhan, pelatihan, pengadaan dan penyaluran sarana produksi, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengaturan pemanfaatan prasarana, serta penyediaan dan penyaluran modal. Program ini dilaksanakan melalui perencanaan berjenjang dari tingkat nasional hingga kecamatan, pengorganisasian yang melibatkan berbagai pihak dalam tim, serta pelaksanaan yang dikoordinasikan oleh Tim Pelaksana dan Tim Penggerak yang dibentuk dengan Keputusan Bupati. Peserta Inbudkan adalah kelompok petani ikan (POKTAKAN) dan perusahaan perikanan sebagai mitra. Dinas Perikanan dan Kelautan menetapkan lokasi pelaksanaan program dengan memperhatikan potensi sumber daya, RTRW, dan sarana/prasarana penunjang. Pola usaha yang digunakan meliputi pola kemitraan usaha, pola unit pelayanan pengembangan, dan pola swadaya. Bupati menetapkan sasaran intensifikasi setiap tahunnya.

(-)

(-)