Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 07 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Medis Oleh Pihak Swasta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 07/2008 · Perda Kota Ternate No. 07 Tahun 2008 · Perda Kota Ternate Nomor 07 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2008Tanggal Penetapan:1 Maret 2008
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Medis Oleh Pihak Swasta
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku01 Maret 2008
Tanggal Penetapan01 Maret 2008
Tempat PenetapanTernate

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2008 mencabut atau mengubah peraturan berikut: Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan medis oleh pihak swasta. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan sarana pelayanan medis yang merata, terjangkau, dan berkualitas. Tujuannya meliputi mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal, memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan dan perbekalan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau, melindungi masyarakat terhadap potensi gangguan kesehatan, serta meningkatkan mutu pengabdian profesi tenaga kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan:** Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelayanan medis swasta di Kota Ternate wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Izin terdiri dari izin pelayanan medis dasar, spesialistik, penunjang medis, dan rekomendasi laik sehat untuk tempat-tempat umum. 2. **Persyaratan Perizinan:** Peraturan ini mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh berbagai jenis izin pelayanan medis, termasuk persyaratan administrasi dan teknis untuk praktek dokter perorangan, berkelompok, balai pengobatan, rumah bersalin, apotek, toko obat, optik, laboratorium klinik, dan lainnya. 3. **Penyelenggaraan Pelayanan Medis:** Pelayanan medis harus diselenggarakan berdasarkan fungsi sosial dan prinsip kelayakan. Dalam kondisi darurat, pelayanan harus memberikan pertolongan pertama tanpa memungut uang muka. Sarana rawat inap wajib menyediakan 20% tempat tidur untuk pasien kurang mampu. 4. **Pembinaan dan Pengawasan:** Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Kesehatan melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan medis oleh pihak swasta. 5. **Retribusi:** Pemberian izin penyelenggaraan pelayanan medis dikenakan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin, yang meliputi jasa pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian.

1. Pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan medis oleh pihak swasta yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini diberi waktu penyesuaian paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat atau Pegawai yang tidak melaksankan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.