di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Kedonganan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan, Di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 36/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 36/KEPMEN-KP/2016
Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Kedonganan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan tembusan kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung.