Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/KEPMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penetapan Pelabuhan Perikanan Kedonganan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan, Di Kabupaten Badung, Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 36/KEPMEN-KP/2016 · Kepmen KKP No. 36/KEPMEN-KP/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2016Tanggal Penetapan:20 Juli 2016
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenetapan Pelabuhan Perikanan Kedonganan Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan, Di Kabupaten Badung, Provinsi Bali
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 Juli 2016
Tanggal Penetapan20 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Menteri ini menetapkan Pelabuhan Perikanan Kedonganan sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pengelolaan pangkalan pendaratan ikan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Kedonganan wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, dengan tembusan kepada Gubernur Bali dan Bupati Badung.

(-)

(-)