di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2050. RUED berfungsi sebagai rujukan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). RUED juga menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan koordinasi perencanaan energi lintas sektor, serta bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah bidang energi.
Penyediaan energi dilakukan melalui inventarisasi sumber daya energi, peningkatan cadangan energi, penyusunan neraca energi, diverifikasi, konservasi, dan intensifikasi sumber energi dan energi, serta penjaminan kelancaran penyaluran, transmisi, dan penyimpanan sumber energi dan energi. Pemerintah Daerah mengutamakan penyediaan energi di daerah yang belum berkembang, terpencil, dan perdesaan dengan menggunakan sumber energi setempat, khususnya energi terbarukan. Daerah penghasil sumber energi mendapat prioritas untuk memperoleh energi dari sumber energi setempat. Peningkatan penyediaan energi baru dan terbarukan menjadi kewajiban Pemerintah Daerah, dan badan usaha yang melakukan penyediaan energi dari sumber energi baru dan terbarukan dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif.
Pengusahaan energi meliputi pengusahaan sumber daya energi, sumber energi, dan energi, yang dapat dilakukan oleh badan usaha, bentuk usaha tetap, dan perseorangan. Pengelolaan energi daerah diselaraskan dengan pembangunan nasional berkelanjutan dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan. Perangkat Daerah memfasilitasi dan mengkoordinasi pelaksanaan RUED, dengan prioritas meningkatkan peran energi baru terbarukan dalam bauran energi, ditargetkan mendekati 12,39% tahun 2025 dan 28,72% tahun 2050.