Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Timur 1/2018 · Perda Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Timur
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanTamiang Layang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Timur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 815.348.404.251,89, belanja operasi dan belanja transfer sebesar Rp 852.798.819.259,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (37.450.415.007,71). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 46.026.728.795,81 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan (SILPA) sebesar Rp 8.576.313.788,10. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.341.669.793.010,88, jumlah kewajiban sebesar Rp 23.017.930.340,34, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.318.651.862.670,54. Bupati menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)