di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2023 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi, yang didasari oleh perkembangan hukum dan perkembangan Budaya Melayu Jambi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013, termasuk perubahan definisi, ruang lingkup pelestarian budaya Melayu Jambi, serta ketentuan mengenai pelestarian dan pengembangan cagar budaya, bahasa Melayu Jambi, kesenian, sistem pengetahuan dan teknologi tradisional. Perubahan juga mencakup kelembagaan, wewenang, tanggung jawab, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, serta ketentuan sanksi.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: