Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 5/2023 · Perda Provinsi Jambi No. 5 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2023Tanggal Penetapan:26 April 2023
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku26 April 2023
Tanggal Penetapan26 April 2023
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 7)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Melayu Jambi, yang didasari oleh perkembangan hukum dan perkembangan Budaya Melayu Jambi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2013, termasuk perubahan definisi, ruang lingkup pelestarian budaya Melayu Jambi, serta ketentuan mengenai pelestarian dan pengembangan cagar budaya, bahasa Melayu Jambi, kesenian, sistem pengetahuan dan teknologi tradisional. Perubahan juga mencakup kelembagaan, wewenang, tanggung jawab, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, serta ketentuan sanksi.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi keberadaan bahasa, sastra, dan aksara Melayu Jambi.
  • Pemerintah Daerah dan lembaga berwenang berkewajiban melestarikan dan mengembangkan kesenian Melayu Jambi.
  • Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi upaya pelindungan hukum melalui pengurusan hak kekayaan intelektual.
  • Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pelestarian dan pengembangan Budaya Melayu Jambi sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (7) dikenakan denda administratif sebesar Rp.500.000. 2. Pelanggaran Pasal 9 ayat (7) dan (8) dapat dijatuhi sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.