Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp4.367.018.882.452,00, belanja daerah sebesar Rp4.549.520.882.452,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp(182.502.000.000,00), serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal meliputi belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer terdiri dari belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan pinjaman daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD.