di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 850.877.936.026,70, belanja daerah sebesar Rp. 876.545.968.208,29, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (25.668.032.181,59). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 37.387.905.445,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.719.873.263,41, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 25.668.032.181,59.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.