Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majalengka 9/2008 · Perda Kabupaten Majalengka No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2008Tanggal Penetapan:27 Maret 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kabupaten Majalengka
Tanggal Berlaku27 Maret 2008
Tanggal Penetapan27 Maret 2008
Tempat PenetapanMajalengka

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2008. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 850.877.936.026,70, belanja daerah sebesar Rp. 876.545.968.208,29, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (25.668.032.181,59). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 37.387.905.445,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.719.873.263,41, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 25.668.032.181,59.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 44.613.447.777,10, terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
  • Dana Perimbangan sebesar Rp. 731.815.228.049,60, terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 74.449.260.200,00, terdiri dari hibah pemerintah, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 530.103.526.375,00, terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
  • Belanja Langsung sebesar Rp. 346.442.441.833,29, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 37.387.905.445,00, terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan piutang daerah.
  • Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 11.719.873.263,41, terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan APBD, rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi belanja, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan, daftar dana cadangan daerah, serta daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

1. Pertanggungjawaban atas Penggunaan Belanja yang mengikat pada saat sebelum Peraturan Daerah tentang Sistem Organisasi dan Tata Kerja ditetapkan dibebankan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) awal.

(-)