Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 6/2008 · Perka BNPB No. 6 Tahun 2008 · Perka BNPB Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2008Tanggal Penetapan:17 Desember 2008
Standar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Penggunaan Dana Siap Pakai
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku17 Desember 2008
Tanggal Penetapan17 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mengatasi peningkatan intensitas bencana di Indonesia yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian ekonomi. Tujuannya adalah menyediakan pedoman penggunaan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, serta memastikan pelaporan dan pertanggungjawaban yang transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN dan dialokasikan pada anggaran BNPB. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan tanggap darurat seperti pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, dan penampungan sementara. Pengguna Dana Siap Pakai meliputi BNPB, BPBD tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta perangkat daerah terkait. Pengadaan barang/jasa dilakukan secara langsung dan efisien sesuai kondisi darurat.

(-)

1. Terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara akan dikenakan sanksi administratif, tuntutan perbendaharaan dan/atau tuntutan ganti rugi, serta sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.