Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pramuka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 7/2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2022Tanggal Penetapan:8 Desember 2022
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan Pramuka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku08 Desember 2022
Tanggal Penetapan08 Desember 2022
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di Kabupaten Kolaka Timur. Latar belakangnya adalah untuk membentuk kepribadian peserta didik agar mampu mengembangkan potensi diri, memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup. Tujuannya adalah mewujudkan generasi bangsa yang cerdas dan tangguh melalui integrasi nilai keimanan, kebudayaan, kepemimpinan, solidaritas, sosial, kecintaan alam, dan kemandirian.

Ketentuan substansial mencakup pelaksanaan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan wajib bagi seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Pendidikan kepramukaan dilaksanakan dalam tiga model: Model Blok (perkemahan setahun sekali), Model Aktualisasi (penerapan sikap dan keterampilan secara rutin), dan Model Reguler (kegiatan sukarela berbasis minat). Satuan pendidikan dan OPD wajib bekerja sama dengan Kwartir Gerakan Pramuka. Peserta didik terdiri dari Prasiaga, Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega. Tenaga pendidik adalah Pembina Pramuka yang memiliki sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD) atau Kursus Mahir Lanjutan (KML). Setiap satuan pendidikan wajib memiliki gugus depan. Satuan Karya Pramuka (SAKA) dibentuk pada setiap OPD untuk pengembangan keterampilan khusus.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban peserta didik, satuan pendidikan, OPD, dan Kwartir Cabang. Pendanaan bersumber dari APBD Kabupaten Kolaka Timur, iuran anggota, bantuan majelis pembimbing, usaha mandiri, sumbangan masyarakat, dan sumber lain yang sah. Setiap satuan pendidikan, OPD, dan Kwartir Cabang wajib melaporkan penggunaan anggaran kepada Bupati.

(-)

(-)