Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2011Tanggal Penetapan:10 Mei 2011
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Kebakaran Lahan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku10 Mei 2011
Tanggal Penetapan10 Mei 2011
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 09 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan (Lembaran daerah Kabupaten Balangan Tahun 2010 Nomor 09).

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengendalian kebakaran lahan yang meliputi pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran, serta mewujudkan sistem pengendalian kebakaran lahan yang optimal demi melindungi masyarakat dari ancaman jiwa, raga, harta benda, dan pencemaran asap.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan, serta kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan lahan untuk tujuan khusus yang memerlukan izin dari pejabat berwenang. Masyarakat di sekitar lahan rawan kebakaran memiliki kewajiban untuk siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran lahan, baik secara perorangan maupun melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Perusahaan dan penanggung jawab usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana untuk mencegah kebakaran lahan, termasuk sistem peralatan deteksi dini, alat pencegahan kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi yang bertanggung jawab, dan pelatihan penanggulangan kebakaran lahan. Pemerintah Kabupaten wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk pengendalian kebakaran yang dilaksanakan oleh Aparat Pemerintah Daerah, pihak terkait, dan masyarakat.

(-)

1. Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam pasal 1, pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 9, dipidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).