di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan bertujuan untuk memberikan pedoman dalam pengendalian kebakaran lahan yang meliputi pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran, serta mewujudkan sistem pengendalian kebakaran lahan yang optimal demi melindungi masyarakat dari ancaman jiwa, raga, harta benda, dan pencemaran asap.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup larangan bagi setiap orang atau badan hukum untuk melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan, serta kewajiban untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran lahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembukaan lahan untuk tujuan khusus yang memerlukan izin dari pejabat berwenang. Masyarakat di sekitar lahan rawan kebakaran memiliki kewajiban untuk siaga dan ikut serta dalam pencegahan dan pemadaman kebakaran lahan, baik secara perorangan maupun melalui kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Perusahaan dan penanggung jawab usaha yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran lahan wajib memiliki sistem, sarana, dan prasarana untuk mencegah kebakaran lahan, termasuk sistem peralatan deteksi dini, alat pencegahan kebakaran, prosedur operasi standar, perangkat organisasi yang bertanggung jawab, dan pelatihan penanggulangan kebakaran lahan. Pemerintah Kabupaten wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk pengendalian kebakaran yang dilaksanakan oleh Aparat Pemerintah Daerah, pihak terkait, dan masyarakat.