Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung 5/2020 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanTanjung Pandan

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan, penyusunan peta pengembangan, penetapan tata ruang, pemetaan potensi lahan, pengaturan kawasan pertanian terpadu, penetapan sentra komoditas, dan penetapan sasaran areal tanam.
  2. Perencanaan dan Penetapan: Perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dalam jangka panjang, menengah, dan tahunan, meliputi kebijakan, strategi, program, rencana pembiayaan, dan evaluasi. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
  3. Pengembangan: Pengembangan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan, yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau badan usaha di bidang agribisnis tanaman pangan.
  4. Penelitian: Pemerintah Daerah mendukung penelitian terhadap perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, inovasi pertanian, dan fungsi agroklimatologi.
  5. Pemanfaatan: Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air. Setiap orang yang memiliki hak atas tanah wajib memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan mencegah kerusakan irigasi.
  6. Pengendalian: Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan dilakukan melalui pemberian insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum atau karena bencana, dengan persyaratan tertentu.
  7. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
  8. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi dan memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani, dan asosiasi petani.
  9. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  11. Pembiayaan: Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2. Orang-perorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pasal 48 dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 3. Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalamUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 4. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.