di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkalis 11/2016 · Perda Kabupaten Bengkalis No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2016-2021 ditetapkan sebagai dasar yuridis dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah lainnya. Tujuan penetapan RPJMD adalah untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
RPJMD ini menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2016 hingga 2021. Pelaksanaan RPJMD setiap tahunnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sistematika RPJMD meliputi:
Bupati, melalui perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan pembangunan daerah, bertanggung jawab untuk melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Evaluasi dilakukan secara berkala sesuai dengan kondisi dan perubahan lingkungan strategis daerah. Hasil evaluasi ini kemudian digunakan oleh Bupati bersama DPRD untuk menyempurnakan RPJMD.