Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 3/2023 · Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2023 · Perka Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:22 Desember 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan22 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 246).

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 ini mengatur petunjuk pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi pegawai di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi pelaksanaan pemberian Tukin, serta mengganti pedoman yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembayaran Tukin: Tukin diberikan setiap bulan kepada Pegawai sesuai dengan jabatan dan kelas jabatan, selain penghasilan yang telah diatur. Tukin diberikan kepada pegawai yang bekerja di lingkungan ANRI, pegawai yang ditugaskan mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan PNS dari luar ANRI yang mendapat penugasan di ANRI. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, dalam proses hukum pidana, mendapat penugasan di luar ANRI, dalam masa persiapan pensiun, cuti di luar tanggungan negara, atau dikenakan hukuman disiplin pemberhentian. 2. Evaluasi Kinerja Pegawai: Pemberian Tukin didasarkan pada evaluasi kinerja yang meliputi capaian kinerja (hasil kerja dan perilaku kerja) dan kehadiran. Capaian kinerja diukur melalui laporan kinerja bulanan yang disusun melalui aplikasi kinerja pegawai. Penilaian dilakukan oleh atasan langsung. Penilaian kehadiran didasarkan pada pemenuhan jam kerja, yaitu 7,5 jam per hari. 3. Pemotongan Tukin: Pemotongan Tukin diberlakukan kepada pegawai yang melanggar disiplin tentang hari dan jam kerja, atasan yang tidak melakukan penilaian kinerja, pegawai yang melaksanakan cuti (besar, sakit, melahirkan, alasan penting), tidak melaksanakan upacara bendera, tidak mencapai target kinerja, tidak menyusun laporan kinerja, dan dikenakan hukuman disiplin.

(-)

1. Pegawai terlambat masuk kerja dan Pegawai pulang sebelum waktunya dikurangi 0,015 % (nol koma nol lima belas persen) per menit tiap kali keterlambatan. 2. Pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dilakukan pemotongan sebesar 5% (lima persen) per hari tidak masuk kerja. 3. Pegawai meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada Jam Kerja tanpa izin atau alasan yang sah sebesar 0,015% (nol koma nol lima belas persen) per menit dan tidak melebihi dari 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) menit setiap hari meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja. 4. Terhadap atasan langsung yang tidak melakukan penilaian atas laporan kinerja Pegawai, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 5% (lima persen). 5. Pegawai yang tidak melaksanakan Upacara bendera Hari Kemerdekaan, Upacara Hari Lahir Pancasila, atau Upacara Hari Besar Nasional tanpa alasan yang sah dikenakan potongan Tunjangan Kinerja sebesar 5% (lima persen). 6. Pegawai yang hasil penilaian capaian kinerja setiap bulan tidak mencapai Target yang ditetapkan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. 7. Pegawai yang tidak menyusun laporan kinerja setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 70% (tujuh puluh persen) pada bulan berjalan. 8. Pegawai yang dijatuhi hukuman Disiplin, pemotongan tunjangan kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Disiplin Pegawai.