Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 16/2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TOLITOLI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH KABUPATEN TOLITOLI
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku08 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli. a. Nomor 3 Tahun 2011 b. Nomor 7 Tahun 2014 c. Nomor 17 Tahun 2015 d. Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kelima atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 mengenai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tolitoli pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah Kabupaten Tolitoli. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan ekonomi dan iklim investasi di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Pasal 4 yang mengatur mengenai besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Sulawesi Tengah. Secara rinci, perubahan tersebut mencakup penambahan ketentuan mengenai penganggaran penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2014, 2015, 2016 dan 2018. Total penyertaan modal Pemerintah Daerah dari Tahun Anggaran 2010 sampai dengan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp. 17.269.600.497,-. Untuk Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Daerah menganggarkan penyertaan modal sebesar Rp. 6.730.399.503,-.

Peraturan ini juga menegaskan bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah setiap tahun yang telah dianggarkan dalam APBD akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, serta penyertaan modal tetap harus memperhatikan kemampuan dan kondisi keuangan Kas Daerah.

(-)

(-)