Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani

Juga dikenal sebagai: Permentan 82/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Standar & Pedoman TeknisKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku26 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273/Kpts/OT.160/4/2007 tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pedoman pembinaan kelembagaan petani berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan lingkungan strategis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah kelompoktani (poktan) dan gabungan kelompoktani (gapoktan), meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalankan fungsi, dan mendorong peningkatan kapasitas menjadi kelembagaan ekonomi petani.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani: mengatur penumbuhan dan pengembangan poktan dan gapoktan melalui pemberdayaan petani, pelatihan, dan penyuluhan dengan pendekatan kelompok.
  2. Pedoman Penyusunan Rencana Definitif Kelompoktani (RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani (RDKK): mengatur penyusunan RDK dan RDKK sebagai instrumen perencanaan sasaran produksi dan produktivitas. RDK adalah rencana kerja usahatani kelompok untuk satu tahun, sedangkan RDKK adalah alat perumusan kebutuhan sarana produksi.
  3. Pedoman Sistem Kerja Latihan dan Kunjungan (LAKU): mengatur pendekatan penyuluhan yang memadukan pelatihan bagi penyuluh dengan kunjungan terjadwal kepada petani/poktan, didukung supervisi teknis dan informasi teknologi.

Peraturan ini juga mengatur karakteristik, unsur pengikat, dan fungsi poktan dan gapoktan. Fungsi poktan meliputi kelas belajar, wahana kerjasama, dan unit produksi. Fungsi gapoktan meliputi unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi, unit usahatani/produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran, dan unit usaha keuangan mikro (simpan-pinjam).

Peraturan ini juga mengatur pengorganisasian pembinaan poktan dan gapoktan di berbagai tingkatan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat) serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.

(-)

(-)