di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani Dan Gabungan Kelompoktani
Juga dikenal sebagai: Permentan 82/Permentan/OT.140/8/2013 · Permentan No. 82/Permentan/OT.140/8/2013
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani. Latar belakangnya adalah perlunya penyempurnaan pedoman pembinaan kelembagaan petani berdasarkan hasil evaluasi dan perkembangan lingkungan strategis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah kelompoktani (poktan) dan gabungan kelompoktani (gapoktan), meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalankan fungsi, dan mendorong peningkatan kapasitas menjadi kelembagaan ekonomi petani.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur karakteristik, unsur pengikat, dan fungsi poktan dan gapoktan. Fungsi poktan meliputi kelas belajar, wahana kerjasama, dan unit produksi. Fungsi gapoktan meliputi unit usaha penyedia sarana dan prasarana produksi, unit usahatani/produksi, unit usaha pengolahan, unit usaha pemasaran, dan unit usaha keuangan mikro (simpan-pinjam).
Peraturan ini juga mengatur pengorganisasian pembinaan poktan dan gapoktan di berbagai tingkatan (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, pusat) serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan.