Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 14/2020 · Permen LHK No. 14 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2020Tanggal Penetapan:13 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaIndeks Standar Pencemar Udara
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku15 Juli 2020
Tanggal Penetapan13 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Nomor KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara; 2. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 107 Tahun 1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta informasi indeks standar pencemar udara.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai angka yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan manusia, estetika, dan makhluk hidup lainnya. ISPU meliputi parameter partikulat (PM10 dan PM2.5), karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO2), sulfur dioksida (SO2), ozon (O3), dan hidrokarbon (HC). Penentuan ISPU meliputi tahapan perhitungan, pelaporan, dan publikasi.

Perhitungan ISPU dilakukan melalui pemantauan dan konversi konsentrasi parameter menjadi nilai ISPU. Pemantauan harus memenuhi persyaratan peralatan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) dan lokasi pemantauan. Data meteorologi seperti kecepatan dan arah angin, temperatur udara, kelembaban, intensitas matahari, dan curah hujan juga diperhitungkan. Perhitungan ISPU dilakukan setiap jam dari data pemantauan 24 jam secara terus-menerus.

Hasil perhitungan ISPU menjalani penjaminan mutu, dan data yang valid (≥75%) digunakan untuk menentukan kategori ISPU: baik, sedang, tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab dalam menentukan ISPU dan dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah atau bekerja sama dengan badan usaha yang memiliki SPKUA.

Laporan hasil penentuan kategori ISPU harus disusun dan diintegrasikan ke laman yang ditentukan. Informasi publik mengenai hasil penentuan kategori ISPU harus disediakan setiap jam untuk parameter partikulat (PM2,5) dan paling sedikit dua kali sehari untuk parameter lainnya. Jika ISPU berada pada kategori tidak sehat, sangat tidak sehat, atau berbahaya, informasi publik harus disediakan setiap jam untuk seluruh parameter.

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota menyesuaikan penentuan ISPU sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

(-)