Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 23/2021 · Permen KKP No. 23 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2021Tanggal Penetapan:28 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaStandar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku04 Juni 2021
Tanggal Penetapan28 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 152); 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 409).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar laik operasi (SLO) dan sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 268 ayat (4), Pasal 269 ayat (2), dan Pasal 275 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO):** * Kewajiban bagi nakhoda, pemilik, operator, atau penanggung jawab perusahaan perikanan untuk melaporkan rencana keberangkatan kapal kepada pengawas perikanan. * Pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal oleh pengawas perikanan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (BA-HPK). * Penerbitan SLO jika persyaratan terpenuhi, dengan pengecualian untuk kapal nelayan kecil dan kapal pendukung budidaya ikan kecil dengan ukuran tertentu. * Kondisi di mana SLO tidak diterbitkan, seperti kapal dalam proses hukum atau dikenai sanksi administratif. * Penggantian SLO dengan surat keterangan pengganti SLO dalam kondisi tertentu, seperti kapal baru dibeli atau akan melakukan perbaikan. * Pelaporan penerbitan BA-HPK, SLO, dan surat keterangan pengganti SLO oleh pengawas perikanan. 2. **Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP):** * Penggunaan SPKP untuk memantau pergerakan dan aktivitas kapal yang memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Menteri. * Struktur SPKP yang terdiri dari pengelola, penyedia, pengguna, prasarana, dan sarana. * Tugas Menteri sebagai pengelola SPKP, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal, termasuk menyediakan dan mengoperasikan SPKP, menyusun tata laksana, menetapkan penyedia, melakukan pemantauan, menyediakan layanan akses pemantauan, dan melakukan analisis data. * Persyaratan dan prosedur untuk menjadi Penyedia SPKP, termasuk persyaratan administrasi dan teknis, serta proses penilaian dan penetapan oleh Pengelola SPKP. * Kewajiban Pengguna SPKP untuk memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP. * Prosedur penerbitan, perpanjangan, perubahan, dan penggantian Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT). * Hak dan kewajiban Penyedia dan Pengguna SPKP, termasuk sanksi administratif jika tidak melaksanakan kewajiban. * Ketentuan mengenai kepemilikan dan analisis data SPKP.

1. SLO dan SKAT yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 2. Permohonan SLO yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan. 3. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan/atau penggantian SKAT yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. 4. Permohonan baru, perpanjangan, perubahan dan/atau penggantian SKAT yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum terpenuhinya SKAT dalam bentuk kartu elektronik, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. 5. Penerbitan SLO secara elektronik dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 6. Penerbitan SKAT dalam bentuk kartu elektronik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Penyedia SPKP dan Pengguna SPKP yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.