Peraturan Menteri ini mengatur tentang standar laik operasi (SLO) dan sistem pemantauan kapal perikanan (SPKP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 268 ayat (4), Pasal 269 ayat (2), dan Pasal 275 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Standar Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO):**
* Kewajiban bagi nakhoda, pemilik, operator, atau penanggung jawab perusahaan perikanan untuk melaporkan rencana keberangkatan kapal kepada pengawas perikanan.
* Pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal oleh pengawas perikanan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (BA-HPK).
* Penerbitan SLO jika persyaratan terpenuhi, dengan pengecualian untuk kapal nelayan kecil dan kapal pendukung budidaya ikan kecil dengan ukuran tertentu.
* Kondisi di mana SLO tidak diterbitkan, seperti kapal dalam proses hukum atau dikenai sanksi administratif.
* Penggantian SLO dengan surat keterangan pengganti SLO dalam kondisi tertentu, seperti kapal baru dibeli atau akan melakukan perbaikan.
* Pelaporan penerbitan BA-HPK, SLO, dan surat keterangan pengganti SLO oleh pengawas perikanan.
2. **Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP):**
* Penggunaan SPKP untuk memantau pergerakan dan aktivitas kapal yang memperoleh perizinan berusaha atau persetujuan Menteri.
* Struktur SPKP yang terdiri dari pengelola, penyedia, pengguna, prasarana, dan sarana.
* Tugas Menteri sebagai pengelola SPKP, yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal, termasuk menyediakan dan mengoperasikan SPKP, menyusun tata laksana, menetapkan penyedia, melakukan pemantauan, menyediakan layanan akses pemantauan, dan melakukan analisis data.
* Persyaratan dan prosedur untuk menjadi Penyedia SPKP, termasuk persyaratan administrasi dan teknis, serta proses penilaian dan penetapan oleh Pengelola SPKP.
* Kewajiban Pengguna SPKP untuk memasang dan mengaktifkan Transmiter SPKP.
* Prosedur penerbitan, perpanjangan, perubahan, dan penggantian Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (SKAT).
* Hak dan kewajiban Penyedia dan Pengguna SPKP, termasuk sanksi administratif jika tidak melaksanakan kewajiban.
* Ketentuan mengenai kepemilikan dan analisis data SPKP.