Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 16/PRT/M/2017 · Permen PUPR No. 16/PRT/M/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2017Tanggal Penetapan:12 September 2017
Lalu Lintas & Prasarana JalanRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaTransaksi Tol Nontunai di Jalan Tol
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 September 2017
Tanggal Penetapan12 September 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 466)

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Transaksi Tol Nontunai di jalan tol dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada pengguna tol agar transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman, dan nyaman. Pengelolaan Transaksi Tol Nontunai meliputi penyediaan dan pemeliharaan peralatan, pengoperasian, rekonsiliasi, dan penyelesaian pembayaran akhir. Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Transaksi Tol Nontunai menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik dan/atau teknologi berbasis nirsentuh. Penyelenggaraan transaksi nontunai harus memenuhi prinsip interoperabilitas, non-eksklusif, dan sesuai dengan ketentuan sistem pembayaran yang berlaku. Penerapan transaksi nontunai dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penerapan sepenuhnya di seluruh jalan tol pada 31 Oktober 2017 dan penerapan teknologi berbasis nirsentuh pada 31 Desember 2018. Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) wajib mendukung tahapan ini melalui sosialisasi, peningkatan proporsi gardu tidak terima tunai, penerapan multi penerbit, dan penyediaan lokasi isi ulang uang elektronik. Badan Usaha Pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan Transaksi Tol Nontunai, yang dibentuk oleh konsorsium BUJT dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Badan Usaha Pelaksana ditetapkan melalui pengadaan dan wajib memiliki izin jasa pembayaran serta melaksanakan transaksi dengan indikator kerja utama yang disepakati dengan BPJT.

(-)

(-)