Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Purworejo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin integrasi, sinkronisasi, serta sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD).
Peraturan ini mengatur prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah, menekankan transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan yang digunakan meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta bottom-up dan top-down. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan.
Peraturan ini juga membahas sistematika rencana pembangunan daerah, penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan. Keterkaitan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa juga diatur dalam peraturan ini.