Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 3/2012 · Perda Kabupaten Purworejo No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah menetapkan kerangka kerja untuk perencanaan pembangunan di Kabupaten Purworejo. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin integrasi, sinkronisasi, serta sinergi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah. Peraturan ini mencakup berbagai jenis rencana pembangunan, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD), Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). Peraturan ini mengatur prinsip dan pendekatan perencanaan pembangunan daerah, menekankan transparansi, responsivitas, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, partisipasi, keterukuran, keadilan, dan berwawasan lingkungan. Pendekatan yang digunakan meliputi teknokratis, partisipatif, politis, serta bottom-up dan top-down. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, termasuk pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di berbagai tingkatan. Peraturan ini juga membahas sistematika rencana pembangunan daerah, penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan. Keterkaitan antara perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa juga diatur dalam peraturan ini.

1. Dalam hal penyusunan RPJMD belum melampaui batas waktu, maka untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan menghindari kekosongan rencana pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyusun RKPD transisi. 2. RKPD transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dengan pemangku kepentingan dalam musrenbang RKPD, untuk selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati menjadi RKPD. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan tahun pertama dan bagian yang tidak terpisahkan dari rancangan RPJMD yang sedang dalam proses penyusunan.

(-)