di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan penggunaan kekayaan eks desa yang menjadi kelurahan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Setiap orang atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah wajib membayar retribusi.