Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 2/2016 · Perda Kabupaten Ciamis No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2016Tanggal Penetapan:1 Juni 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku01 Juli 2016
Tanggal Penetapan01 Juni 2016
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menertibkan penggunaan kekayaan eks desa yang menjadi kelurahan.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Objek Retribusi: Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, alat-alat berat, alat-alat laboratorium (pengujian bahan), gedung olahraga/gedung serbaguna, stadion olahraga/lapangan olahraga terbuka, lapang tenis indoor, gedung kesenian, gedung lainnya, gedung olahraga lainnya, lapang olahraga lainnya, dan asrama/mess. Pengecualian diberikan untuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah, seperti pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
  2. Tarif Retribusi: Struktur dan besaran tarif retribusi diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah.
  3. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Setiap orang atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah wajib membayar retribusi.

(-)

(-)