Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2024 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2024Tanggal Penetapan:30 Juli 2024
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRiset dan Inovasi Daerah
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku30 Juli 2024
Tanggal Penetapan30 Juli 2024
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan daerah, melindungi hak setiap orang untuk memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mendorong kreativitas daerah agar mandiri dan berdaya saing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Badan).
  2. Koordinasi dan sinkronisasi Riset dan Inovasi yang diselenggarakan oleh berbagai pihak (lembaga riset swasta, badan usaha, perguruan tinggi, masyarakat, lembaga asing) oleh Badan.
  3. Tahapan Riset yang meliputi Penelitian dan Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan.
  4. Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat ekonomi/sosial.
  5. Koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan Riset dan Inovasi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
  6. Penguatan dan pengembangan Ekosistem Riset dan Inovasi di Daerah.
  7. Penggunaan hasil Riset sebagai landasan ilmiah dalam perumusan kebijakan pembangunan Daerah.
  8. Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Daerah.
  9. Kerja sama dan pembangunan jejaring Riset dan Inovasi.
  10. Diseminasi dan publikasi hasil Riset dan Inovasi.
  11. Komersialisasi dan perlindungan hasil Riset dan Inovasi.
  12. Pemberian penghargaan terhadap pelaku Riset dan Inovasi.
  13. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Riset dan Inovasi.
  14. Pendanaan Riset dan Inovasi dari APBD dan sumber lain yang sah.
  15. Peran serta masyarakat dalam Riset dan Inovasi.

1. Riset yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap bisa dijadikan bahan pertimbangan penyusunan kebijakan pembangunan Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Inovasi Daerah yang dihasilkan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Inovasi Daerah sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pendataan terhadap Riset dan Inovasi Daerah yang dilaksanakan oleh Badan sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)