di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 5/2015 · Perda Kabupaten Gowa No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan ini mengatur kedudukan, fungsi, hak, dan kewajiban BPD. BPD berkedudukan sebagai wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Fungsi BPD meliputi pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menyatakan pendapat, dan mendapatkan biaya operasional dari APBDesa.
Anggota BPD memiliki hak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih, serta mendapat tunjangan dari APBDesa. Kewajiban anggota BPD meliputi memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat, serta menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Pemerintah Desa, bersedia dicalonkan, dipilih secara demokratis, bukan ASN, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, tidak dicabut hak pilihnya, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, mengenal daerahnya, memenuhi syarat adat istiadat setempat, dan bertempat tinggal di wilayah desa.
Jumlah anggota BPD ditetapkan ganjil antara 5-9 orang, memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan keuangan desa. Pimpinan BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, dan sekretaris yang dipilih secara langsung oleh anggota BPD.
Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD yang terdiri dari unsur perangkat Desa dan masyarakat.