Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Thio Swie Hian, pemilik Perusahaan Truck 'T.S.H.', terkait penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Semarang–Surabaja. Penolakan ini didasarkan pada keputusan Menteri Perhubungan No. L8/55/21 tertanggal 12 Juli 1955, yang diumumkan dalam Berita Negara No. 23 tanggal 20 Maret 1956. Keputusan tersebut didasarkan pada hasil perhitungan muatan selama enam bulan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Djalan. Alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak dapat meniadakan dasar keputusan tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk menyimpang dari keputusan Menteri Perhubungan.