Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan Polri 4/2021 · Peraturan Polri No. 4 Tahun 2021 · Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2021Tanggal Penetapan:19 Februari 2021
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
TemaPencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Februari 2021
Tanggal Penetapan19 Februari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 677).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Sumpah atau Janji Pejabat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan substansinya akan diatur dengan aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)