di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 4/2021 · Perda Kabupaten Magetan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Magetan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan untuk menjamin hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat miskin, terhadap akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum ini adalah untuk menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional setiap masyarakat sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah, dan mewujudkan peradilan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ruang lingkup bantuan hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum dan Penerima Bantuan Hukum, persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum, larangan bagi Pemberi Bantuan Hukum, serta pendanaan bantuan hukum yang dibebankan kepada APBD.