Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 53/M-IND/PER/6/2014 Tahun 2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 53/M-IND/PER/6/2014 · Permenperin No. 53/M-IND/PER/6/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2014Tanggal Penetapan:20 Juni 2014
Pembangunan IndustriStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPenunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku24 Juni 2014
Tanggal Penetapan20 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib.

Peraturan Menteri ini menetapkan penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam rangka pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan SNI Minyak Goreng Sawit yang diberlakukan secara wajib.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah dan belum terakreditasi, serta Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian Minyak Goreng Sawit.
  2. Kewajiban bagi LSPro dan Laboratorium Penguji yang belum terakreditasi untuk memproses akreditasi kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam jangka waktu tertentu.
  3. Kewajiban Laboratorium Penguji untuk melakukan pengujian atas permintaan LSPro dan instansi teknis.
  4. Kewajiban LSPro dan Laboratorium Penguji untuk melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kepada Direktur Jenderal Industri Agro dan Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri.
  5. Direktorat Jenderal Industri Agro melakukan pembinaan terhadap industri Minyak Goreng Sawit yang tidak memenuhi ketentuan SNI.
  6. Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan dalam peraturan ini.

Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi LSPro dan Laboratorium Penguji terkait penerbitan SPPT-SNI, pengawasan berkala, pencabutan SPPT-SNI, Sertifikat Hasil Uji (SHU), serta perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi.

(-)

1. LSPro yang melanggar ketentuan pelaporan dicabut penunjukan sertifikasinya. 2. Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan pengujian dan pelaporan dicabut penunjukan pengujiannya.